Adiwiyata
adiwiyata mandiri
PENGERTIAN
DAN TUJUAN ADIWIYATA
Program Adiwiyata adalah salah satu program Kementrian Negara Lingkungan Hidup
dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan keasadaran warga sekolah
dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap
warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat
dan menghidarkan dampak lingkungan yang negatif.Dalam implementasinya Kementrian
Negara Lingkungan Hidup berkerjasama dengan para stakeholders, menggulirkan
Program Adiwayata ini dengan harapan dapat mengajak warga sekolah dapat
melaksanakan proses belajar mengajar materi lingkungan hidup dan turut
berpartisipasi melestarikan dan menjaga lingkungan hiudup di sekolah dan
sekitarnya.
Kata ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta “ ADI “ dan “ WIYATA
“. ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal atau sempurna.
WIYATA mepunyai makna tempat dimana seseorang menedapatkan ilmu pengetahuan,
norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata tersebut
digabungkan, secara kelseluruhan ADIWIYATA mempunyai pengertian atau makna ;
Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan
berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita – cita pengembangan
berkelanjutan. Tujuan
Program Adiwiyata adalah menciptakan kondisi
yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga
sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut
bertanggung jawab dalam upaya – upaya penyelamatan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama Program Adiwiyata
adalah mewujudkan kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi
sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Indikator dan Kriteria Program
Adiwiyata
Dalam mewujudkan Program Adiwiyata telah ditetapkan beberapa indikator
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
D. Pengembangan dan atau Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah
Tujuan program Adiwiyata
- menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk
menjadi tempat pembelajaran & penyadaran warga sekolah (guru, murid
& pekerja lainnya), sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut
dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan
& pembangunan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip DasarPartisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yg meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan & evaluasi sesuai tanggungjawab &
peran.Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana & terus menerus secara
komprehensif.Indikator Sekolah Adiwiyata
- Pengembangan kebijakan sekolah
- Pengembangan kurikulum berbasis lingkungan
Pengembangan kegiatan berbasis partisipatif
- Pengembangan dan atau Pengelolaan sarana pendukung
sekolah
Kebijakan SekolahPengembangan Kebijakan Lingkungan
- Filosofi visi, misi sekolah yang peduli dan berbudaya, lingkungan
- Kebijakan dalam pengembangan materi pembelajaran
Lingkungan Hidup
- Kebijakan tentang peningkatan kapasitas SDM
- Kebijakan penghematan sumber daya alam
- Kebijakan untuk pengalokasian dana bagi kegiatan
lingkungan hidup
- Kebijakan lain yang mendorong terwujudnya sekolah
peduli dan berbudaya lingkungan
KURIKULUM / MATERI PLHPengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
- Pengembangan model pembelajaran LH
- Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan
lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar (isu lokal)
- Pengembangan metode pembelajaran
- Pengembangan kegiatan kurikuler bertema LH
ADIWIYATA adalah program terhadap sekolah yang mewujudkan sekolah berwawasan
dan peduli lingkungan
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana
dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju
kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran
dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut
dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan
berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping
pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan,
kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana
komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran;
serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana
dan terus menerus secara komperensif.INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan
beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan
pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan b e r k e l a n
j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup.
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan
non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang
bersih dan sehat.
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang
terkait dengan
masalah lingkungan hidup.B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui
kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model
pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan
pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan
lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada
di masyarakat sekitar.
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
siswa tentang lingkungan hidup.C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah
perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain
itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan
berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat
maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup
berbasis patisipatif di sekolah.
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan
lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung
sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan
lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan
sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau
lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara
benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17
propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30
sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau
Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah
Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan
menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan
oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh
Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung
sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup,
antara lain meliputi:
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan
lingkungan hidup.
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan
sekolah.
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau
lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah
yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara
benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada
tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap
kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17
propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30
sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau
Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah
Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan
menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan
oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh
Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah
di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari
semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja
sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar